
KOPERASI JASA KEUANGAN SEGERA MILIKI LPS

KOPERASI JASA KEUANGAN SEGERA MILIKI LPS
(Warta Kota, Jumat – 04 Desember 2009)
Koperasi Jasa Keuangan (KJK) atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP) akan segera memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta Lembaga Pengembangan dan Pengawasan (LPP) paling lambat 2011.
"LPP dan LPS bagi KJK secara konsep sudah selesai kami susun, termasuk cetak biru pengembangan KJK ke depan," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Agus Muharram, di Jakarta Kamis (3/12).
Agus mengatakan, cetak biru tersebut akan diajukan sebagai rancangan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM pada tahun depan.
Menurut rencana, cetak biru yang memuat pendirian LPP clan LPS bagi KJK akan diharmonisasikan dengan RUU tentang koperasi yang masuk dalam prolegnas 2010.
Dengan begitu, pihaknya berharap keberadaan LPF dan LPS bagi KJK akan beroperasi pada 2011. "Paling lambat 2011, karena Bank Indonesia juga sudah sangat mendukung terkait perkembangan KJK," kata Agus.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM (Kemeneg KUKM), lanjut Agus, saat ini sedang mengupayakan untuk meningkatkan kualitas KJK agar semakin kuat, sehat, dan terpercaya. "Meningkatkan kualitas KJK merupakan salah satu program prioritas kami," katanya.
Pihaknya memprioritaskan peningkatan kualitas KJK di samping fokus memantapkan aspek kelembagaan KJK sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi koperasi dan usaha mikro kecil.
Untuk itu, pihaknya menerapkan berbagai langkah di antaranya menyempurnakan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Simpan Pinjam oleh Koperasi. "Selain itu kami juga mempersiapkan cetak biru. pengembangan KJK dan mempersiapkan sistem jaringan pengembangan lembaga keuangan mikro dan KJK," katanya.
Saat ini, pihaknya, telah memiliki sejumlah kelengkapan pendukung di antaranya dari aspek kelembagaan yang akan segera diterbitkan ketentuan tentang penilaian koperasi.
"Selama ini penilaian terhadap KJK mencakup unitnya, ke depan unit simpan pinjam bukan lagi merupakan koperasi keuangan hanya bagian dari bisnis koperasi biasa," ujar Agus.
Dilimpahkan ke pemda
Dalam kaitannya dengan penilaian kesehatan KJK, pihaknya akan mengembangkan dan membentuk LPP KJK. Dan untuk mendukung lembaga itu, pihaknya akan membentuk lembaga lain bernama LPS KJK.
"Nantinya pemeringkatan KJK dapat dilaksanakan oleh lembaga lain sesuai dengan standar operasi prosedur yang dikeluarkan oleh LPS KJK," kata Agus.
Sementara itu, peran pengawasan juga tetap dapat didelegasikan melalui Pemerintah Daerah (Pemda) yang dapat melaksanakan fungsi pengawasan di bawah koordinasi LPP KJK.
Agus mengatakan, dalam cetak biru penyempurnaan terhadap PP nomor 9 tahun 1995, pihaknya juga akan mengembangkan berbagai kebijakan terkait perluasan akses pembiayaan kepada UMKM melalui antara lain pemantapan linkage program antara KJK dengan lembaga keuangan lain.
"Salah satunya pemantapan 'linkage' program antara KJK dengan bank UMKM kalau nantinya sudah terbentuk," uajr Agus.
Dan yang tidak kalah penting, menurut Agus, adalah mengembangkan sistem jaringan lembaga keuangan mikro clan KJK secara terintegrasi untuk memudahkan akses pembiayaan.
'MisaInya saja ada sistem interlanding (saling pin-jam) dalam KJK, sistem transaksi secara elektronik, dan ada aplikasi IT dalam pengembangan pelaksanaan bisnis KJK," kata Agus. (Ant/wip)

di awal Th 2009 wacana
di awal Th 2009 wacana pembentukan LPS KJK sudah mulai di gagas dan dilakukan perumusan, seharusnya 2010 pembentukan LPS-KJK sudah efektif bisa berjalan...mohon di percepat supaya calon anggota yg mau menyimpan dananya di KJK segera memiliki kepercayaan.
Post new comment