Beranda

KOPERASI JASA KEUANGAN SEGERA MILIKI LPS

henry's picture

KOPERASI  JASA  KEUANGAN  SEGERA  MILIKI  LPS

(Warta Kota, Jumat – 04 Desember 2009)

 

Koperasi Jasa Keuangan (KJK) atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP) akan segera memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta Lembaga Pengembangan dan Pengawasan (LPP) paling lambat 2011.

"LPP dan LPS bagi KJK secara konsep sudah sele­sai kami susun, termasuk cetak biru pengembang­an KJK ke depan," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Agus Muharram, di Jakarta Kamis (3/12).

Agus mengatakan, cetak biru tersebut akan diaju­kan sebagai rancangan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM pada tahun depan.

Menurut rencana, cetak biru yang memuat pendi­rian LPP clan LPS bagi KJK akan diharmonisasikan dengan RUU tentang koperasi yang masuk dalam prolegnas 2010.

Dengan begitu, pihaknya berharap keberadaan LPF dan LPS bagi KJK akan beroperasi pada 2011. "Paling lambat 2011, karena Bank Indonesia juga sudah sa­ngat mendukung terkait perkembangan KJK," kata Agus.

Kementerian Negara Koperasi dan UKM (Kemeneg KUKM), lanjut Agus, saat ini sedang mengupayakan untuk meningkatkan kualitas KJK agar semakin kuat, sehat, dan terpercaya. "Meningkatkan kualitas KJK merupakan salah satu program prioritas kami," katanya.

Pihaknya memprioritaskan peningkatan kualitas KJK di samping fokus memantapkan aspek kelemba­gaan KJK sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi koperasi dan usaha mikro kecil.

Untuk itu, pihaknya menerapkan berbagai langkah di antaranya menyempurnakan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Simpan Pinjam oleh Koperasi. "Selain itu kami juga memper­siapkan cetak biru. pengembangan KJK dan mem­persiapkan sistem jaringan pengembangan lembaga keuangan mikro dan KJK," katanya.

Saat ini, pihaknya, telah memiliki sejumlah keleng­kapan pendukung di antaranya dari aspek kelemba­gaan yang akan segera diterbitkan ketentuan tentang penilaian koperasi.

"Selama ini penilaian terhadap KJK mencakup unitnya, ke depan unit simpan pinjam bukan lagi me­rupakan koperasi keuangan hanya bagian dari bisnis koperasi biasa," ujar Agus.

Dilimpahkan ke pemda

Dalam kaitannya dengan penilaian kesehatan KJK, pihaknya akan mengembangkan dan membentuk LPP KJK. Dan untuk mendukung lembaga itu, pihaknya akan membentuk lembaga lain bernama LPS KJK.

"Nantinya pemeringkatan KJK dapat dilaksana­kan oleh lembaga lain sesuai dengan standar ope­rasi prosedur yang dikeluarkan oleh LPS KJK," kata Agus.

Sementara itu, peran pengawasan juga tetap dapat didelegasikan melalui Pemerintah Daerah (Pemda) yang dapat melaksanakan fungsi pengawasan di ba­wah koordinasi LPP KJK.

Agus mengatakan, dalam cetak biru penyempurna­an terhadap PP nomor 9 tahun 1995, pihaknya juga akan mengembangkan berbagai kebijakan terkait perluasan akses pembiayaan kepada UMKM melalui antara lain pemantapan linkage program antara KJK dengan lembaga keuangan lain.

"Salah satunya pemantapan 'linkage' program an­tara KJK dengan bank UMKM kalau nantinya sudah terbentuk," uajr Agus.

Dan yang tidak kalah penting, menurut Agus, adalah mengembangkan sistem jaringan lembaga keuangan mikro clan KJK secara terintegrasi untuk memudahkan akses pembiayaan.

'MisaInya saja ada sistem interlanding (saling pin-jam) dalam KJK, sistem transaksi secara elektronik, dan ada aplikasi IT dalam pengembangan pelaksana­an bisnis KJK," kata Agus. (Ant/wip)

di awal Th 2009 wacana

di awal Th 2009 wacana pembentukan LPS KJK sudah mulai di gagas dan dilakukan perumusan, seharusnya 2010 pembentukan LPS-KJK sudah efektif bisa berjalan...mohon di percepat supaya calon anggota yg mau menyimpan dananya di KJK segera memiliki kepercayaan.

Post new comment

Konten ini sifatnya pribadi sehingga tidak ditampilkan ke publik.
CAPTCHA
Pertanyaan berikut untuk mengetahui anda bukanlah program komputer atau spammer.

User login

(c) 2010 - Koperasiku.com