
Kliping News

Menhan Bantah Perpres Bisnis TNI Kompromistis
- Sinar Harapan, Jumat/16 Oktober 2009
Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono membantah Peraturan Presiden (Perpres) No 43 Tahun 2009 tentang Bisnis TNI bersifat kompromistis. Sebaliknya, ia menyatakan pelaksanaan dari penataan bisnis TNI tersebut harus disesuaikan dengan kesanggupan masing-masing kesatuan.
"Tidak betul karena sudah seperti yang dij elaskan, tenggat 16 Oktober adalah awal secara formal hukum menjadi menggelinding sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Tidak mungkin menjadi tenggat mati. Ini untuk awal bertahap masing-masing yayasan dan koperasi untuk ditata," kata Juwono seusai rapat terakhir Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Palhukam) di Jakarta, Kamis (15/10).
Menyinggung soal Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) sebagai peraturan pelaksana, Juwono mengatakan, Departemen Pertahanan (Dephan) telah menyiapkannya. Mekanismenya pun sudah mulai tergambar. Yayasan, koperasi, dan usaha-usaha lainnya akan memiliJd mekanisme tersendiri. Adapun soal tenggat yang dibutuhkan bagi tim pengendali sangat tergantung dari masing-masing lingkup. "Intinya, kita mengacu pada UUYayasan dan koperasi," imbuhnya.
Ia menambahkan, koperasi dan yayasan tidak akan dibubarkan sepanjang tidak berusaha menciptakan laba di luar keperluan anggota, terutama di kalangan prajurit. Artinya, induk koperasi (inkop) dan pusat koperasi (puskop) tetap jalan. Namun, pengelolaan tetap akan dipantau. Ini supaya nilai laba tidak berlebihan sebagaimana layaknya yayasan dan koperasi.
"Prajurit dari mana dapatnya? Anggaran kan susah. Tetapi, inkop dan puskop dilihat dulu pengelolaannya, layak laksana atau tidak, apakah betul melewati ambang batas tentang nilai laba yang berlebihan untuk sebuah yayasan dan koperasi,"papamya.
(tutut herlina)

Post new comment