Beranda

Kliping News

henry's picture

Menhan Bantah Perpres Bisnis TNI Kompromistis

-       Sinar Harapan, Jumat/16 Oktober 2009

Jakarta - Menteri Perta­hanan (Menhan) Juwono Su­darsono membantah Peraturan Presiden (Perpres) No 43 Tahun 2009 tentang Bisnis TNI bersifat kompromistis. Sebaliknya, ia menyatakan pelaksanaan dari penataan bisnis TNI tersebut ha­rus disesuaikan dengan kesang­gupan masing-masing kesatuan.

"Tidak betul karena sudah seperti yang dij elaskan, tenggat 16 Oktober adalah awal secara formal hukum menjadi meng­gelinding sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Tidak mungkin menjadi tenggat mati. Ini untuk awal bertahap mas­ing-masing yayasan dan ko­perasi untuk ditata," kata Juwono seusai rapat terakhir Kementerian Koordinator Bi­dang Politik Hukum dan Ke­amanan (Palhukam) di Jakarta, Kamis (15/10).

Menyinggung soal Pera­turan Menteri Pertahanan (Per­menhan) sebagai peraturan pe­laksana, Juwono mengatakan, Departemen Pertahanan (Dep­han) telah menyiapkannya. Mekanismenya pun sudah mulai tergambar. Yayasan, ko­perasi, dan usaha-usaha lainnya akan memiliJd mekanisme ter­sendiri. Adapun soal tenggat yang dibutuhkan bagi tim pe­ngendali sangat tergantung dari masing-masing lingkup. "Inti­nya, kita mengacu pada UUYa­yasan dan koperasi," imbuhnya.

Ia menambahkan, koperasi dan yayasan tidak akan dibubarkan sepanjang tidak berusaha menciptakan laba di luar keperluan anggota, teruta­ma di kalangan prajurit. Artinya, induk koperasi (inkop) dan pusat koperasi (puskop) tetap jalan. Namun, pengelo­laan tetap akan dipantau. Ini supaya  nilai laba tidak berlebihan sebagaimana layak­nya yayasan dan koperasi.

"Prajurit dari mana dapat­nya? Anggaran kan susah. Tetapi, inkop dan puskop dili­hat dulu pengelolaannya, layak laksana atau tidak, apakah betul melewati  ambang batas tentang nilai laba yang berlebi­han untuk sebuah yayasan dan koperasi,"papamya.

(tutut herlina)

Post new comment

Konten ini sifatnya pribadi sehingga tidak ditampilkan ke publik.
CAPTCHA
Pertanyaan berikut untuk mengetahui anda bukanlah program komputer atau spammer.

User login

(c) 2010 - Koperasiku.com