
UKM baru akan bebas pajak
Pemerintah mengatakan saat ini sedang
menggodok pembebasan pajak bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) yang beromzet
dibawah Rp300 juta.
Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan UKM
yang beromzet dibawah Rp300 juta adalah pengusaha mikro yang masih baru
merintis usahanya sehingga tak perlu dipajaki.
"Pajak UKM belum
final. Bulan depan final. Karena itu kebijakan ini bertujuan membantu
menumbuhkan usaha UKM tersebut dan berlaku hingga dia kuat," ungkap
Syarief ketika ditemui di Gedung Kementerian Perekonomian (Kemenko),
Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (24/1/2012).
Menurut dia
kebijakan ini nantinya memberlakukan pajak kepada pengusaha dengan omzet
mulai dari Rp300 juta keatas sebesar 0,5 hingga tiga persen.
Syarief
menilai saat ini pengusaha mikro Indonesia mencapai 53 juta dari 55
juta pengusaha UKM, dan pengusaha mikro ini telah menjadi prioritas
perhatian pemerintah selama ini. "Nah itu yang kita berdayakan, kita
angkat, supaya lebih kuat sehingga lebih bagus," ungkapnya.
Lebih
lanjut dia mengatakan untuk menerapkan kebijakan ini masih menemukan
beberapa kendala diantaranya adanya potensi pengusaha yang memanipulasi
omzet usaha mereka. "Kan banyak pula yang sebenarnya sudah kuat tapi
masih mengaku UKM," pungkasnya.
( sindonews.com )

Post new comment