
BISNIS UKM: Jangan dibebani pajak terlalu berat
JAKARTA: Politisi dari Partai Hanura, Nurdin Tampubolon mengimbau
pemerintah jangan membebani pelaku usaha kecil menengah terlalu berat
karena bisa meredam pertumbuhan ekonomi di daerah.
”Wajib pajak bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) memang penting
sebagai pendidikan kewirausahaan, akan tetapi yang paling penting adalah
menghidupkan usaha mereka,” ujar Nurdin Tampubolon kepada Bisnis
(Selasa, 24 Januari 2012).
Oleh karena itu harus diberi kelonggaran terhadap pelaku UKM. Dia
menyarankan supaya ditetapkan nilai omzet yang mereka raih yang layak
dikenakan pajak. Bagi yang baru berdiri dan langsung dikenakan pajak,
bisa menghambat pertumbuhan pertumbuhan ekonomi.
Itu sebabnya dia setuju atas usulan Menteri Koperasi dan UKM
Sjarifuddin Hasan, agar UKM yang layak dikenakan pajak hanya yang telah
memiliki omzet di atas Rp300 juta per tahun. Bagi UKM dengan omzet
Rp300 juta dimasukkanya kategori berjuang.
Wakil Ketua Komisi VI DPR tersebut, menegaskan betapa pentingnya
pemerintah menciptakan klasifikasi terhadap wajib pajak untuk pelaku UKM
nasional. Dengan kebijakan tersebut, dia optimistis pertumbuhan UKM
bisa meningkat signifikan.
”Dampaknya sangat positif bagi perekonomian daerah dimana mereka
berdomisili. Artinya, perekonomian setempat juga terdorong dengan
bertambahnya aktivitas UKM serta berdampak bagi perekonomian nasional.
Ini yang harus dikedepankan.”
Adapun kriteria UKM yang menurut Tampubolon layak menjadi wajib pajak
adalah usaha yang telah memberikan profite and loss. Dari kategori ini
maka bisa dipahami apakah pelaku UKM itu layak atau tidak dikenakan
pajak.
(bisnis.com)

Post new comment